JAMBI, GENTALANEWS.COM – Tidak ada kejelasan informasi terhadap berita acara permohonan pengurangan biaya tunggakan oleh pihak PT. indomobile finance Indonesia cabang kota Jambi yang di ajukan oleh salah satu Konsumen atas nama Budi Azwar pada bulan Januari 2025 lalu, akhirnya Budi Azwar kembali mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut.
Sesampainya di kantor, Budi Azwar kembali menanyakan hasil dari perihal permohonan pengurangan biaya tunggakan yang dikenakan kepada dirinya yang mencapai belasan juta tersebut, mengingat Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih ditahan pihak PT.
Persoalan ini agak sedikit alot, di karenakan ketidak hadirannya salah satu karyawan yang memproses permohonan pengajuan pengurangan awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun akhir nya Budi Azwar di arahkan menemui salah satu karyawan lain, Dan terjadi lah negosiasi antara keduanya, negosiasi menemui kata sepakat antar kedua nya. Bahwa Budi siap membayar tunggakan yang ditanggung oleh dirinya,dengan catatan, satu BPKB Milik nya dikeluarkan hari ini setelah melakukan proses pembayaran.
Namun sangta disayang kan, Saat Budi Azwar ingin melakukan transaksi pembayaran, salah satu oknum karyawati dari Pihak Perusahaan di nilai budi tidak sopan, Budi menilai dirinya tidak menghargai saat dirinya menjelas kan dan memohon percepatan proses pengambilan BPKB milik nya.
Dari sini Budi Azwar langsung naik pitan,bahkan sempat cekcok mulut dengan salah satu karyawati tersebut.
“Seharusnya kalau konsumen ingin menjelaskan dengar kan terlebih dahulu jangan kita ngomong dia ngomong.siapa yang di dengar, jadi dia tidak menghargai saya sama sekali.”ujar Budi
Dirinya mengaku sangat kecewa, karena belum ada kepastian hingga siang hari. kapan BPKB mobilnya bisa diterima. “Ini repot juga kan, sudah kurang lebih lima bulan mobil dilunasi,dan hari ini saya kembali ingin Melunasi tunggakan.Tapi proses untuk mendapatkan BPKB-nya lambat, ini ada apa sebenarnya dengan PT indomobile finance Indonesia.” ujarnya.
Sebagai nasabah, dirinya merasa dirugikan, terutama waktu banyak waktu terbuang sia-sia.
ketika nasabah menunggak atau telat membayar angsuran, pasti ada denda dong yang dibayar nasabah saat pelunasan? Nah sekarang, ketika PT. indomobile finance Indonesia memberikan BPKB kendaraan, bagaimana?” tanyanya.
Budi juga menyayangkan sikap pihak dialer karena dari awal pembelian dua kendaraan milik nya, ia tidak dilibatkan atau menandatangani kontrak perjanjian dengan PT.indomobile finance Indonesia selaku pihak ketiga. (AR)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Redaksi