MUARO JAMBI, GENTALANEWS.COM – Pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan publik. Proyek yang seharusnya bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan anggaran Rp253.193.000,00 ini justru berdiri di atas lapangan SD Negeri 49 Sungai Terap tanpa izin resmi dari pihak Kepala SD.
Berdasarkan papan proyek, kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nama kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 untuk Revitalisasi Pendidikan TK Negeri 09 Sungai Terap. Proyek dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK N 09 Sungai Terap dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 11 Agustus hingga 8 Desember 2025.
Namun hasil pantauan tim GENTALANEWS.COM, pembangunan baru sampai pada tahap pondasi dan kini terhenti. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, apalagi lokasi yang digunakan adalah lapangan SD 49 Sungai Terap, sehingga aktivitas belajar dan olahraga siswa terganggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi ke pihak terkait belum membuahkan hasil. Kepala TK tidak berada di tempat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi disebut sedang dinas luar, sementara Kabid SD juga tidak ada di kantor. Saat mencoba keruangan Sekretaris Dinas, stafnya hanya berdalih beralasan sedang mengikuti rapat zoom.
Situasi ini makin menimbulkan kejanggalan. Pembangunan TK dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Kepala SD 49 Sungai Terap, padahal lahan yang digunakan merupakan fasilitas sekolah dasar. Hingga berita ini diturunkan, proyek sebagian terhenti dengan hanya menyisakan pondasi dan satu bangunan kecil yang diduga sebagai kantor TK. (Tim)