MMERANGIN, GENTALANEWS.COM – Dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan Desa Muaro Langeh, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, mulai mencuat ke publik. Kondisi ini memicu sorotan dari berbagai pihak yang menilai tata kelola pemerintahan desa tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Muaro Langeh diduga menempatkan orang-orang terdekatnya dalam posisi strategis di pemerintahan desa. Adik kandung kepala desa disebut menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara menantunya dipercayakan memegang jabatan sebagai Bendahara Desa.
Situasi ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan serius, mengingat BPD memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika jabatan tersebut diisi oleh keluarga inti kepala desa, maka independensi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan menjadi lemah bahkan kehilangan objektivitas.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah kalangan masyarakat menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Secara hukum, hal tersebut juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme.
Selain itu, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ditegaskan bahwa anggota BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa secara independen dan objektif. Hubungan keluarga yang sangat dekat dengan kepala desa dinilai berpotensi menghilangkan fungsi kontrol tersebut.
Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa bendahara desa merupakan unsur penting dalam pengelolaan keuangan desa yang harus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penempatan keluarga dekat dalam jabatan tersebut dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran desa.
Atas kondisi ini, Inspektorat Kabupaten Merangin didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap struktur pemerintahan Desa Muaro Langeh. Pemeriksaan dianggap penting guna memastikan apakah pengangkatan jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau justru merupakan praktik nepotisme dalam lingkup pemerintahan desa.
Jika dugaan tersebut terbukti, bukan tidak mungkin akan muncul rekomendasi penataan ulang struktur pemerintahan desa, bahkan potensi pemberhentian perangkat desa yang dianggap tidak memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Transparansi dan penegakan aturan dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. (Kurniawan)










