GENTALAnews.com – TANJABBAR -Kurang lebih Delapan tahun mengabdi, mantan direktur Perumda PDAM Tirta Pengabuan tuntut Haknya pada November 2023 lalu namun hingga kini belum mendapat kejelasan, Jum’at (15/03/2023).
Sukri, Kepala Bagian Ekonomi Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berhasil dikonfirmasi mengakui tidak adanya tanggapan dari pemkab dikarenakan pihak PDAM dan mantan direktur belum ada kesepakatan berapa nilai yang akan dibayarkan.
“PDAM dengan Ustayadi belum ada titik temu skema nilai pesangon yg disepakati menurut perda yang ada,” ungkap Sukri.
Mantan direktur PDAM Ustayadi, yang juga berhasil dikonfirmasi mengaku banyak peningkatan yang dilakukannya untuk memajukan BUMD tersebut dari awal hingga akhir ia memimpin.
“Dari pelanggan yang awalnya cuma 3000 menjadi 12000, dari sistem manual ke sistem aplikasi, Kalau untuk penghasilan banyak kemajuan, contoh, dulu semua di subsidi sekarang hanya listrik,” ujarnya.
Sayangnya, direktur Perumda PDAM Tirta Pengabuan masa bakti 2023-2028 enggan memberikan tanggapan. (*)