Polemik BPR – Dewi, Brita : “Pertemuan kemarin hanya menyepakati mekanisme dan waktu menjalankan putusan.”
GENTALAnews.com -Kualatungkal – Polemik Bank Tanggo Rajo atas pemberhentian Direktur Kepatuhan dan menegemen resiko serta Direktur Oprasionalnya hingga berperkara sampai Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak Shinta Dewi Agustina terus bergulir.
Brita Maharani selaku kuasa hukum Shinta Dewi Agustina pada media ini menyebutkan bila pertemuan antara pihak BPR Tanggo Rajo dan Dewi kemarin adalah penandatanganan perjanjian.
“Pertemuan pada Selasa, 14 Mei 2024 kemarin pada prinsipnya adalah pertemuan untuk penandatanganan perjanjian perdamaian antara Bupati sebagai pemegang saham BPR Tanggo Rajo, jajaran Komisaris dan Dirut BPR Tanggo Rajo, dan pihak Bu Sintha Dewi. Pada poinnya perjanjian ini menyepakati beberapa hal yaitu :
1. Mekanisme dan waktu menjalankan putusan.
2. Bahwa pihak Tergugat (Bupati selaku pemegang saham dan BPR Tanggo Rajo) pada prinsipnya akan menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
3. Pihak BPR Tanggo Rajo akan memanggil kembali Sintha Dewi selambat-lambatnya 14 hari sejak perjanjian perdamaian ini.
4. Terkait dengan ganti kerugian BPR akan membayarkan selambat-lambatnya 30 hari.” Ungkap Brita.
Brita juga menyebutkan bahwa putusan MA Sampai hari ini belum dijalankan sepenuhnya. Pertemuan kemarin hanya menyepakati mekanisme (tata cara) dan waktu menjalankan putusan.
“Jadi, pada prinsipnya putusan MA belum dilaksanakan sepenuhnya. Karena pertemuan kemarin dan penandatanganan perjanjian itu lebih kepada mekanisme dan waktu dijalankannya putusan pengadilan.
Sehingga masih membutuhkan pengawalan dari masyarakat agar putusan pengadilan benar-benar dapat dijalankan sepenuhnya.” Tambah Brita.
Lanjutnya, Terkait dengan komitmen BPR Tanggo Rajo untuk mengembalikan jabatan Sintha Dewi itu benar. Namun, permasalahan ini pada dasarnya belum sepenuhnya selesai karena memang belum ada pelaksanaan secara penuh. Meski begitu kami sangat apresiasi itikad baik BPR Tanggo Rajo untuk secara sukarela mau menjalankan putusan pengadilan. (red)