Putusan MA di Soal, Ada Apa dengan Ditreskrimum Polda Jambi Terus Tampung Laporan Iwan Setiawan yang telah dihentikan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, GENTALANEWS.COM – Ingkrah Berkekuatan Hukum Tetap Melalui Putusan Mahkamah Agung RI sejak Tahun 2023 Lalu, Namun Seolah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia selalu ingin diabaikan, Inilah yang terjadi Pada Mahmud Irsyad yang selalu menjadi momok mengerikan Persoalan hukum, setelah dirinya Menang Hingga Pelaksanaan Eksekusi atas Ruko dua Pintu Berlantai dua yang berada di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari atas kepemilikan Amrinsyah.

Awon Atau Sering dikenal dengan Sebutan Nama Iwan Setiawan yang mengaku memiliki Ruko di Areal yang dimenangkan Mahmud Irsyad Melalui Persidangan Hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Merasa tidak Puas dengan Putusan Dan Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Bulan Agustus 2023 silam, Walaupun Laporan Iwan Setiawan Ke Mapolda Jambi Pernah dimentahkan dan Penyidik yang menangani telah mengeluarkan Surat Penghentian Kasus Tersebut, Sepertinya Iwan Setiawan berupaya keras memaksakan kehendaknya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iwan Setiawan kembali Melaporkan dengan surat panggilan nomor B/702/IV/Res 1.24/2025 Ditreskrimum, Menindaklanjuti kembali atas permintaan Iwan Setiawan membuka kembali dan Meminta Untuk diadakan gelar khusus pada Kamis (17/04/2025) di ruang gelar Lantai Tiga Mapolda Jambi.

Penyidik yang menangani Laporan Iwan Setiawan Atas Mahmud Irsyad Yakni AKBP Kristian Adi Wibawa selaku Kasubdit, AKP Suhartono dan Bribda Muslim saat dijumpai pada 22 April 2025 silam dengan tegas mengatakan perkara tidak bisa dilanjutkan dan apabila kasus Laporan Iwan Setiawan ini dipaksakan AKBP Kristian Adi Wibawa saat itu mengutarakan dengan tegas akan mundur sebagai penyidik menangani kasus ini.

“kasus ini tidak memenuhi unsur nya , kalau mau di naikin dan dipaksakan saya siap mundur” jelasnya Selasa 22 /04/2025 silam

Merasa tidak Puas, Iwan Setiawan Kembali melaporkan hal yang sama ke Mapolda Jambi dengan Penyidik Baru, yakni AKP Irwan dan Taufik Nur Aslam dengan AKBP Imam Rachman Selaku Wadir dirreskrimum Polda Jambi.

Surat Panggilan Permintaan Wawancara ditujukan Pada Lurah Kampung Baru Juni Kurniawan Pada Selasa 8 Juli 2025 di Mapolda Jambi Gedung B lantai 3 Ruang Riksa Subdit III ditreskrimum Polda Jambi dengan Surat Panggilan Nomor B/1337/VII/Res.1.11/2025/Ditreskrimum.

Pemanggilan Guna untuk Wawancara dugaan adanya tindakan menggali keterangan dari bawah, Atas Laporan Iwan Setiawan Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-248/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi Tanggal 16 Agustus 2023 Pelapor Atas nama Iwan Setiawan, Prihal dugaan tindak pidana Penipuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

” Iya saya dipanggil dan memberikan keterangan di Mapolda Jambi atas Laporan Iwan Setiawan, ” jelasnya

Selama kurang lebih Empat Jam Juni Kurniawan diperiksa di ruang Riksa Subdit III ditreskrimum Polda Jambi.

“Saya dimintai keterangan Seputar Perjanjian Antara Mulyani Istri Mahmud Irsyad dan Iwan Setiawan, yang saya ketahui saya jawab yang tidak ya tidak saya jawab ” Jelasnya

Pemeriksaan dan Laporan Iwan Setiawan Terkesan Janggal dan Bernuansa Pesanan, Betapa tidak, Penyidik awalnya yang bekerja Secara Profesional dan dianggap tidak Profesional karena telah menghentikan kasus Laporan Iwan Setiawan, Yang dinilai tidak memenuhi unsur Pidana hingga dihentikan pada tahun 2023 lalu, Laporan yang Sama kembali Mencuat pada April 2025 hingga dilakukan gelar Khusus di Ruang Gelar Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, dengan Menghadirkan Pihak Pelapor dan terlapor, Hingga Penyidik yang Menangani Kasus Ini dengan tegas telah menghentikanya.

Hingga Laporan Yang Sama Kembali dilaporkan Iwan Setiawan dengan Penyidik Semuanya Penyidik Baru, Mungkinkah Penyidik sebelumnya Yakni AKBP Kristian Adi Wibawa, AKP Suhartono dan Bripda Muslim Mundur Sebagai Penyidik Bila di Paksakan kasus yang telah dihentikan dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Salah satu Perwira di Mapolda Jambi Mengutarakan Laporan yang sama dalam kasus yang sama seyogyanya tidak bisa dilaporkan Kembali bila telah dihentikan penyidik, Terlebih Laporan Iwan Setiawan Merupakan Ingkrah Berdasarkan Putusan Akhir Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Proses Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian dan dikawal langsung oleh Kepolisian Mapolres Batang Hari.

“Laporan yang tidak memenuhi unsur dan dilaporkan kembali Jika laporan tersebut mengenai tindak pidana yang sama ini disebut “ne bis in idem” Perlu dipertanyakan ada apa ini” jelasnya

Ditempat Berbeda Mahmud Irsyad Mengutarakan, bahkan dirinya memiliki semua dokumen lengkap, Seyogyanya yang Merasa ditipu oleh Iwan Setiawan Mahmud dan istrinya bukanya Iwan Setiawan yang merasa menjadi korban.

” kita dalam perjanjian punya tanahnya yang akan diberikan, nah ruko yang akan diberikan Iwan Setiawan tidak ada, yang membuktikan kepemilikannya, semua bukti membuktikan kepemilikan Ruko Milik Amrinsyah, kenapa Awon yang terus tidak puas dan melaporkan ke Polda Jambi” tegas Mahmud (yd)

Apa Pendapat anda terhadap Artikel ini?

Sumber Berita : Yd

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi dan Strategi Organisasi, PSHT Gelar Rakernas 2025 di Jambi
Turnamen Domino Wartawan HUT ke-10 SJB News Berakhir, Soleh–Jefri Sabet Juara Utama
SJB News Resmi Buka Lomba Domino Antar Wartawan Di HUT ke-10 Tahun 2025
Jambi Bersatu, Doa Bersama dan 1000 Lilin Warnai Aksi Damai di Mapolda Jambi
Rayakan HUT Ke- 10, Sjbnews Gelar Lomba Domino Antar Wartawan
Walikota Jambi Resmi Menutup Lomba Domino PWI dalam Rangka HUT RI ke-80
Suasana Khidmat Warnai Upacara Hut Ri Ke-80 Di Kantor WaliKota Jambi
Polda Jambi Didesak Periksa Kapolres Tanjab Timur, RLH: Kami Kawal Sampai Tuntas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Sutradara Teater Bhavana Kritik Minimnya Apresiasi Seni, Pementasan di Bungo Expo Dipotong Sepihak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Kapolres Bungo Terima Kunjungan Silaturahmi dari PWI Jambi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Terima Kunjungan PWI Jambi, Bupati Merangin Dukung HPN 2026 Di Banten

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:46 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Strategi Organisasi, PSHT Gelar Rakernas 2025 di Jambi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Warga Soroti Proyek Jalan Rp2 Miliar di Kerinci: “Masih Bagus, Kok Dikerjakan Lagi?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Bupati Merangin HM Syukur Lantik 1.375 PPPK di Taman Arboretum Rio Alif

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:20 WIB

HUT Radar Tanjab ke-19, Hari ke-10 Turnamen Domino Capai 300 Peserta

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Produksi Teh Tembus 10.325 Ton, PalmCo Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Berita Terbaru