Diduga Pembangunan Dermaga Untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin

Blog160 Views

GENTALANEWS.COM – TANJABBAR – Salah satu pengusaha pinang di Tanjab Barat diduga kangkangi aturan, karena bangunan dermaga milik pribadi yang dimulai dari bibir pantai hingga terlalu menjorok ke laut disekitar sungai pengabuan Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat milik pengusaha pinang ABS kembali menuai sorotan, (8/01/2024)

 

Pembangunan dermaga permanen tersebut disorot lantaran diduga melanggar sempadan pantai. Padahal dalam aturan sangat jelas, bahwa pantai merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh serta merta dikelola secara pribadi oleh orang-perseorangan ataupun perusahaan swasta.

 

Termasuk aturan undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2022.

 

Terkait hal pembangunan dermaga oleh perusahan gudang pinang tersebut, kepala dinas DPM-PTSP Tanjung jabung barat M Avis dikonfirmasi wartawan membenarkan jika belum pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dikeluarkan. “Belum ada diajukan izin ke kita, belum ada izinnya itu. Coba tayakan ke Bidang Cipta Karya dan Tata ruang Dinas PUPR,” jelas nya .

 

Sementara itu kepala Bidang Cipta Karya dinas PUPR, Tirta juga menjelaskan bahwa rekomendasi izin belum ada. “Belum ada di naikan rekomendasinya, tapi rekomendasi dermaga sudah ada hanya saja sekarang rekomendasi pembangunan dermaga belum kita keluarkan, masih proses untuk mengeluarkan rekomendasinya,” ujar nya.

 

Abdulah Sanusi kepala bidang Tata lingkungan mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum ada laporan terkait analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) .

 

” Setiap perusahaan wajib melalui proses analisis mengenai

Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan setelah melalui proses analisis maka sesuai kegiatan tersebut dapat masuk dalam kategori yang sesuai standar analisis, karena semua izin harus melalui proses analisis AMDAL atau UKL – UPL .

 

 

Dan Abdulah Sanusi mengatakan juga dalam beberapa hari kedapan bakal langsung cek kelokasi melihat langsung.

 

Padahal sudah jelas baik Peraturan Daerah maupun undang – undang juga melarang mendirikan bangunan pada bibir pantai atau sungai, pada Pasal 36 ayat 1 menyatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan tersebut diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Dnl/*

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *