HMI Tanjab Barat M ikhsan : Dorong DPRD Tanjab Barat Gunakan Hak Interpelasi Terkait Bupati Secara Nyata Melawan Hukum!!

Berita136 Views

Gentalanews.com – TANJABBAR – menangapi permasalahan Shinta Dewi Agustina pemberhentian Direktur kepatuhan dan menegemen resiko serta direktur operasional, Bupati Tanjab barat selaku KPM BPR Tanggo Rajo yang menjadi tergugat 1 dan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, Ketua Umum HMI Muhammad Ikhsan Cabang Tanjung Jabung Barat meminta agar masalah ini segera diselesaikan.

Muhammad ikhsan juga menyoroti DPR D tanjung jabung barat ,Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas perkara pemecatan Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

“Kami jelas sepakat apa yang di jelaskan oleh ketua LSM Petisi Syafruddin AR dan sangat mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi terkait keputusan bupati yang secara nyata melawan hukum” ujar ikhsan, Kamis (21/03/2024).

Ikhsan juga menyinggung Pemkab tanjab barat Seharusnya memang di akui saja dari awal, sehingga tidak memakan waktu panjang apalagi sampai ke tingkat kasasi.

“Seharusnya memang di akui saja dari awal, sehingga tidak memakan waktu panjang apalagi sampai ke tingkat kasasi. Peristiwa 3 kali kekalahan di meja persidangan justru menunjukkan pemkab tidak mau disalahkan dalam hal ini ” tutupnya.

Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Pemohon kasasi III, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Pemohon kasasi IV, Muhammad Asril, SE.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung menguatkan bahwa, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas perkara pemecatan Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

Onrechtmatige daad yang dilakukan tergugat I sekaligus kepala daerah Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat ini tentu menuai polemik yang harusnya disikapi DPRD Kab. Tanjab Barat terlebih pihak Sintha Dewi Agustina telah menyampaikan tembusan terkait eksekusi pasca putusan kasasi MA,

“Kini DPRD selaku wakil rakyat dituntut harus mengambil sikap atas Onrechtmatige daad yang dilakukan tergugat I sekaligus Bupati Tanjab Barat. karena ini putusan pengadilan dan Kasasi seharusnya tak perlu desakan dari masyarakat,” ujar Ketua LSM PETISI Syafruddin AR, Kamis (21/03/2024).

Lanjutnya, berani tidak DPRD Tanjab Barat memakzulkan Bupati, atau akan menjadi ‘sandra’ untuk ‘pundi-pundi’ karena perbuatan Onrechtmatige daad ini merupakan putusan pengadilan sampai kasasi.

“Kasus ini menguji existensi DPRD Tanjab Barat selaku wakil rakyat, berani tidak?,” tutup Udin.

Terpisah, Sintha Dewi Agustina berharap agar pihak tergugat menjalankan eksekusi sesuai putusan tidak kurang juga tidak lebih.

“Kami tidak mencari materi, ini semua dilakukan hanya untuk membuktikan bahwa dalam pemecatan saya melalui RUPS tidak sah dan saya benar berdasarkan putusan pengadilan hingga kasasi,” tegas Dewi. (ndu)