Diduga Tanpa Izin Pembangunan Dermaga Salah Satu Perusahaan kebal hukum 

Berita147 Views

Diduga Pembangunan Dermaga Perusahaan kebal hukum 

GENTALANEWS.COM – TANJABBAR – Terus melakukan operasi perusahaan gudang di kuala Tungkal Pembangunan Dermaga sampai memakai bibir pantai yang melanggar sempanda pantai seperti kebal hukum, (22/04/2024)

 

Padahal dalam aturan sangat jelas, bahwa pantai merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh serta merta dikelola secara pribadi oleh orang-perseorangan ataupun perusahaan swasta.

 

Termasuk aturan undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2022.

 

Terpantau oleh media GENTALAnews.com terlihat jelas bangunan dermaga memakai bibir pantai dan bangunan Permanen.

 

Abdulah Sanusi kepala bidang Tata lingkungan mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum ada laporan terkait analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) .

 

” Setiap perusahaan wajib melalui proses analisis mengenai

Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan setelah melalui proses analisis maka sesuai kegiatan tersebut dapat masuk dalam kategori yang sesuai standar analisis, karena semua izin harus melalui proses analisis AMDAL atau UKL – UPL .

 

Dan Abdulah Sanusi mengatakan juga dalam beberapa hari kedapan bakal langsung cek kelokasi melihat langsung.

 

Padahal sudah jelas baik Peraturan Daerah maupun undang – undang juga melarang mendirikan bangunan pada bibir pantai atau sungai, pada Pasal 36 ayat 1 menyatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan tersebut diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Dnl/*