Berdiri Sudah Lama PT.ABS , Ketua LSM Petisi Pertanyakan Legalitas Izin AMDAL 

Berita122 Views

Berdiri Sudah Lama PT.ABS , Ketua LSM Petisi Pertanyakan Legalitas Izin AMDAL

 

GENTALAnews.com – TANJABBAR – Salah Satu perusahaan di kabupaten Tanjung Jabung barat diduga minim pengawasan, berdasarkan informasi yang dihimpun Gentalanews.com, PT. Adi Bintang Selamanya (ABS) yang beroperasi dibidang pengolahan buah pinang ini diduga mengangkangi undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2022.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi), Syarifuddin AR kepada Media ini Meminta pihak Lh untuk memberikan solusi terbaik termasuk masalah analisis lingkungan .

 

“Minta pihak instansi terkait untuk memberikan solusi terbaik termasuk masalah analisis lingkungan dengan legalitas izin AMDAL nya sebab PT. BSL ini telah berdiri lama dan yang di tampungnya juga hasil perkebunan masyarakat khusus Tanjabbar” Ungkapnya.

 

Padahal dalam aturan sangat jelas, bahwa pantai merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh serta merta dikelola secara pribadi oleh orang-perseorangan ataupun perusahaan swasta.

 

Termasuk aturan undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2022.

Abdulah Sanusi kepala bidang Tata lingkungan mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum ada laporan terkait analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) .

 

 

“Setiap perusahaan wajib melalui proses analisis mengenai

Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan setelah melalui proses analisis maka sesuai kegiatan tersebut dapat masuk dalam kategori yang sesuai standar analisis, karena semua izin harus melalui proses analisis AMDAL atau UKL – UPL .

 

 

Dan Abdulah Sanusi mengatakan juga dalam beberapa hari kedapan bakal langsung cek kelokasi melihat langsung.

 

Padahal sudah jelas baik Peraturan Daerah maupun undang – undang juga melarang mendirikan bangunan pada bibir pantai atau sungai, pada Pasal 36 ayat 1 menyatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan tersebut diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (pnd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *