Petugas Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika
GENTALANEWS.COM- BATAM– Tegas berantas narkoba, Bea Cukai Batam gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus disembunyikan di selangkangan.
Dari dua penindakan yang terlaksana di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay tersebut, petugas membekuk dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan penumpang ferry dari Malaysia dan mengamankan barang bukti berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir happy five.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono dalam konferensi pers pada Senin (21/01/2024) mengungkapkan bahwa penindakan pertama terlaksana di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Penindakan itu berawal dari kecurigaan petugas pada 9 Oktober 2024 terhadap seorang penumpang WNI laki-laki berinisial CS yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV. Oceana 7.
Petugas kemudian mengarahkan penumpang Kapal Ferry tersebut ke ruang pemeriksaan badan untuk pemeriksaan mendalam. Hasilnya, di dalam saku celana pelaku, petugas menemukan bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merek Erimin 5, dan 1 set alat isap sabu-sabu (bong).
Lebih lanjut Mujiono memaparkan “pada area selangkangan CS, petugas juga menemukan dua bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram,” jelas Mujiono.
Dari hasil uji laboratorium, kristal putih tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina atau sabu-sabu dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happy five).
Berdasarkan keterangan pelaku, yang merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang, ia berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Batam Center.
Dalam pemeriksaan CS mengaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya.
Adapun penindakan kedua, menurut Mujiono, terlaksana pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas kembali mencurigai seorang penumpang Kapal Ferry MV. Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan menemukan tiga bungkus plastik bewarna hitam yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu total 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta dua alat hisap sabu (bong). Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu.
“Menurut pengakuan, pelaku dijanjikan upah untuk memberikan sabu-sabu dan bong. Selanjutnya, R membungkus sabu-sabu ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam,” lanjut Mujiono.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, petugas Bea Cukai Batam telah mengamankan dan menyerahterimakan kedua tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba. (r/arianita)