Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal

Avatar

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN, GENTALANEWS.COM – Riuh dugaan ketidakadilan mencuat dari dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Pasar Masurai 2. Seorang relawan bernama Yopi Januarta mengaku menerima sanksi berat berupa Surat Peringatan 3 (SP3), tak lama setelah ia menyampaikan protes terkait absensi kerja yang disebut tidak dibayar serta perlakuan verbal yang dinilainya tidak manusiawi.

Yopi menuturkan, alih-alih mendapatkan klarifikasi atas keluhannya, ia justru menghadapi situasi yang memanas di internal. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas berupa ucapan kasar dari pihak tertentu.

“Kami dipanggil dengan kata-kata tidak pantas, seperti anjing, babi, anak pantek, bahkan kata-kata yang menyebut alat kelamin laki-laki,” ungkap Yopi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Yopi menyebut Kepala SPPG Pasar Masurai 2, Aldi Hauzario, secara langsung menjatuhkan sanksi SP3 dengan nomor 002/SP/PM/2026. Ia menilai pemberian sanksi tersebut tidak melalui tahapan prosedural yang semestinya, seperti Surat Peringatan 1 (SP1) dan Surat Peringatan 2 (SP2).

Dalam surat tersebut, Yopi dituding memiliki etika buruk, mencampuri urusan di luar kewenangannya, serta dinilai memiliki sikap yang tidak baik.

Yopi yang juga diketahui merupakan aktivis HMI Cabang Bangko mengaku telah berupaya meminta penjelasan terkait dasar pemberian sanksi tersebut. Namun hingga kini, ia menyebut belum mendapatkan klarifikasi yang memadai dari pihak terkait.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pembinaan relawan serta perlindungan terhadap tenaga pelaksana program di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Pasar Masurai 2 terkait tudingan tersebut. (Febri)

Apa Pendapat anda terhadap Artikel ini?

Berita Terkait

Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Marak Penipuan Online Catut Nama Pejabat Kepolisian, Kapolres Merangin Tegaskan: Jangan Percaya, Itu Modus Kejahatan!
Diduga Pernyataan Kata Maf Tidak Dengan Ikhlas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin Terkesan Arogan.
Berbagi Takjil di Ramadan, FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:42 WIB

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Kamis, 16 April 2026 - 13:28 WIB

Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal

Minggu, 12 April 2026 - 13:49 WIB

Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng

Kamis, 9 April 2026 - 01:26 WIB

Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun

Senin, 16 Maret 2026 - 14:21 WIB

Diduga Pernyataan Kata Maf Tidak Dengan Ikhlas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin Terkesan Arogan.

Senin, 16 Maret 2026 - 14:08 WIB

Berbagi Takjil di Ramadan, FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:54 WIB

Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat

Berita Terbaru