MERANGIN, GENTALANEWS.COM – Riuh dugaan ketidakadilan mencuat dari dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Pasar Masurai 2. Seorang relawan bernama Yopi Januarta mengaku menerima sanksi berat berupa Surat Peringatan 3 (SP3), tak lama setelah ia menyampaikan protes terkait absensi kerja yang disebut tidak dibayar serta perlakuan verbal yang dinilainya tidak manusiawi.
Yopi menuturkan, alih-alih mendapatkan klarifikasi atas keluhannya, ia justru menghadapi situasi yang memanas di internal. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas berupa ucapan kasar dari pihak tertentu.
“Kami dipanggil dengan kata-kata tidak pantas, seperti anjing, babi, anak pantek, bahkan kata-kata yang menyebut alat kelamin laki-laki,” ungkap Yopi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Yopi menyebut Kepala SPPG Pasar Masurai 2, Aldi Hauzario, secara langsung menjatuhkan sanksi SP3 dengan nomor 002/SP/PM/2026. Ia menilai pemberian sanksi tersebut tidak melalui tahapan prosedural yang semestinya, seperti Surat Peringatan 1 (SP1) dan Surat Peringatan 2 (SP2).
Dalam surat tersebut, Yopi dituding memiliki etika buruk, mencampuri urusan di luar kewenangannya, serta dinilai memiliki sikap yang tidak baik.
Yopi yang juga diketahui merupakan aktivis HMI Cabang Bangko mengaku telah berupaya meminta penjelasan terkait dasar pemberian sanksi tersebut. Namun hingga kini, ia menyebut belum mendapatkan klarifikasi yang memadai dari pihak terkait.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pembinaan relawan serta perlindungan terhadap tenaga pelaksana program di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Pasar Masurai 2 terkait tudingan tersebut. (Febri)









