GENTALANEWS.COM – KUALATUNGKAL. Dugaan permainan politik anggaran tercium dengan dikucurkannya dana hibah oleh Pemkab Tanjab Barat kepada KPUD Tanjab Barat sebesar Rp 25, 8 M dan Bawaslu Tanjab Barat sebesar Rp 10,1 M pada APBD-P 2023, kucuran dana hibah KPUD dan Bawaslu tersebut langsung sebesar 100 persen dan itu bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang, pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun dalam Surat Edaran No. 900.1.9.1/435/SJ tersebut tertuang pada poin B angka 5 ‘penyedian dana hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 % dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 % dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.’
Sementara tahapan pilkada 2024 belum dimulai pada tahun 2023, sehingga dasar Pemkab Tanjab Barat menggelontorkan 36 M dana hibah langsung 100 persen bertentangan dengan SE Mendagri, dan tentu saja bila 36 M tersebut tidak terserap maka akan kembali menjadi silpa APBD tahun 2023.
Peltu Kaban Kesbangpol, M. Firdaus membenar kan dana hibah KPU dan Bawaslu sudah dianggarkan di DPA Kesbangpol pada APBD-P 2023.
“Kalau soal mekanisme penganggaran tanya TAPD, saya tidak tahu apa apa,” tukasnya. (red)