Kalah di MA Kasus Pemberhentian Sintha Dewi Agustina Dirut PT. BPR Tanggo Rajo Beranikah Pemkab Tanjab barat Ganti Rugi Materiil
GENTALAnews.com – TANJABBAR – Sudah melalui proses panjang selama dua tahun akhirnya putusan kasasi Mahkamah Agung memastikan bahwa, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas pemberhentian Direktur kepatuhan dan menegemen resiko serta direktur oprasional, Sintha Dewi Agustina yang merupakan putri daerah Kab. Tanjab Barat, Ibu dari 3 anak ini telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung dibulan Januari 2024.
“Kalau dari kita menerima salinan dibulan Januari 2024 tentu pihak yang mengajukan kasasi lebih dulu menerima hasil keputusan kasasi, yang mengajukan ‘kan mereka.” Ungkap pihak Dewi melalui salah satu pengacaranya Britha Maharani pada media ini (20/03).
Lanjutnya, 3 (tiga) bulan sejak putusan Kasasi pihak kita telah menyurati untuk melakukan eksekusi, dan pihak BPR Tanggo Rajo menyurati kita untuk melakukan pertemuan, namun tidak menemukan titik terang dan keputusan.
” Sudah ada pertemuan terkait tindak lanjut putusan, tapi tak ada keputusan karena menurut mereka untuk eksekusi harus persetujuan Bupati selaku KPM.” Ungkap Britha Maharani.
Lanjutnya, Berdasarkan Putusan MA 4374 K/Pdt/2023 yang menolak kasasi dan menguatkan putusan PT,
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Pembanding/Terbanding semula Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor
23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, S.H.;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum,
5. Menyatakan bahwa surat keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 99/Kep. Bup/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Sdri Sintha Dewi Agustina, SE, MM. dari Direktur Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Terbanding I, II, III, IV/Pembanding LILII, IV semula Tergugat I, II, III IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil yang dialami Pembanding/Terbanding semula Penggugat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
1. Gaji dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp18.816.308 = Rp169.346.772,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar gaji perbulan Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
2 Tunjangan rumah dinas dikabulkan satu tahun berjalan yaitu tahun 2022 sebesar Rp12.000.000,00 ditambah setiap tahunnya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Tunjangan hari Raya dikabulkan satu tahun berjalan yaitu tahun 2022 sebesar Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) ditambah setiap tahunnya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Tunjangan cuti tahunan dikabulkan satu tahun berjalan yaitu tahun 2022 sebesar Rp18.816.308,00 ditambah setiap tahunnya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
5. BPJS Kesehatan dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp400.000,00 = Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. BPJS Ketenagakerjaan dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp769.303,00 Rp6,923.727,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh dua puluh tujuh rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp769,303,00 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Tunjangan transportasi dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp5.000.000,00 Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,
1. Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
2. Menolak gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Hakim Ketua: Nirmala Dewita, S.HM.H.
Hakim Anggota 1: Misnawaty, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Sapta Diharja, S.H., M. Hum.
M NAJMI, S.H.
Pnd