Pilkada Makin Dekat , Amrina Rasyada Ketua Bawaslu Tanjab Barat Tergaskan ASN Harus Netral Pilkada 2024
Gentalanews – TANJABBAR -Badan Pengawas Pemilihan Umum – ketua Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Barat Amrina rasyada mengingatkan Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya menjaga Netralitas pada Pemilukada guna mewujudkan Pemilukada yang jujur dan adil diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pertama dia mengatakan. Netralitas ASN dan Kepala Daerah menjadi salah satu tonggak utama dalam mewujudkan Pemilukada yang demokratis, berintegritas dan jauh dari keberpihakan kepada kelompok serta golongan tertentu.
“Netralitas ASN dan Kepala Daerah menjadi salah satu tonggak utama dalam mewujudkan Pemilukada yang demokratis, berintegritas dan jauh dari keberpihakan kepada kelompok serta golongan tertentu.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, bupati, walikota menjadi Undang-undang Pasal (30) hurup ( i ) yang berbunyi Panwaslu Kabupaten melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan” pungkasnya .
Dan hal inipun bersesuaian dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, ASN harus menjaga Netralitasnya. Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Terakhir ia menegaskan, “dalam Netralitas ASN serta kepala Daerah diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bawaslu telah menyampaikan himbauan kepada Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan ahir masa jabatan kecuali terdapat persetujuan tertulis dari Mentri. Namun dalam hal terjadinya kekosongan jabatan maka bupati menunjuk pejabat pelaksana tugas” tutupnya.
(Pnd)