Gentalanews.com – Tanjabbar – terkait laporan Bawaslu terhadap Katamso ke KSN bawaslu tanjabbar dinilai jauh dari Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan wewenang Bawaslu seharusnya Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No 7/2017, di mana Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.
Dilangsir dari salah satu media online anggota Bawaslu Tanjabbar, Masudin anggota Bawaslu Tanjabbar mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari aktivitas Katamso di media sosial.
“Beberapa waktu yang lalu, kami menemukan di media sosial ada dugaan ASN mendekatkan diri ke partai politik untuk maju sebagai kepala daerah,” kata Masudin.
Pelaporan Bawaslu Tanjabbar ke KASN terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Tanjabbar saat dikonfirmasi melalui WhatApp nya.
Terpisah, Salah satu masyarakat Tanjabbar menyayangkan tindakan yang dilakukan Bawaslu Tanjabbar terkait laporan tersebut.
” 10 M yang digelontorkan APBD Tanjab Barat untuk menunjang kinerja BAWASLU bila hanya menjadi pengiat medsos (netizen) rasa teramat disayangkan.” Ungkap salah satu Masyarakat Tanjab Barat, Satria.
Menurutnya, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu, bukan melaporkan seperti Netizen dan Organisasi masyarakat.
“Terlalu mahal 10 M hanya untuk membayar sebuah lembaga yang bekerja sebagai Netizen. Uang daerah itu. Tukasnya.
Pnd